Merdeka Belajar : Sebuah Revolusi Pendidikan Indonesia


Pendidikan merupakan bagian terpenting dalam pembangunan umat manusia, proses pendidikan tersebut harus di tempuh oleh setiap manusia sehingga menjadi seorang yang berguna bagi bangsa dan negaranya. Berbagai jenis dan bentuk pendidikan saat ini senantiasa kita dapatkan dengan mudah. Jika selama ini kita mengenal pendidikan formal dengan memiliki sistem yang terstruktur, terorganisir dan berjenjang disamping itu pula kita mengenal pendidikan informal dan non formal. Ketiga jenis pendidikan tersebut tentu sangat penting sebagai sebuah proses yang dapat menunjang kehidupan manusia. 
Pendidikan menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Peradaban manusia selalu di mulai dari kualitas pendidikannya, sebagaimana peradaban-peradaban Negara maju, memiliki kualitas pendidikan yang terbaik. Oleh karenanya, Indonesia akan menjadi Negara yang maju dan berperadaban apabila tingkat kualitas pendidikan baik dan merata di seluruh penjuru Nusantara. 
Indonesia sebagai Negara yang berkembang, sebuah penyebutan bagi Negara yang tidak maju dan tidak miskin oleh Negara-negara di dunia ini. Sudah ada sekitar 11 (sebelas) kurikulum yang digunakan oleh Negara Indonesia di bidang Pendidikan terhitung sejak tahun 1947 hingga tahun 2015 ternyata, belum juga menunjukan hasil yang signifikan. Pemerintah terus melakukan kebijakan dengan meramu, merakit dan menerapkan kurikulum-kurikulum pendidikan yang cocok di gunakan oleh bangsa Indonesia.
Bukan hanya sebuah perubahan-perubahan dalam membuat kurikulum yang senantiasa diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia peran pemerintah juga penting adanya untuk meningkatkan akselarasi perubahan dalam sistem pendidikan Indonesia. Kebijakan-kebijakan melalui peran Kementerian Pendidikan dan Budaya akan sangat mempengaruhi proses belajar dan mengajar di sekolah. Hal tersebut rupanya sudah menjadi perhatian, dan pemerintah mulai membangun kesadaran akan pentingnya sebuah kebijakan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah Indonesia yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo untuk periode keduanya ini, melalui Kabinet Indonesia Maju memberikan kepercayaan kepada sosok Nadiem Makarim yang berlatar belakang seorang bos perusahaan ojek online, untuk menangani persoalan-persoalan yang berhubungan dengan dunia pendidikan dan kebudayaan. Dalam salah satu programnya, saat dalam suatu perhelatan di akhir tahun 2019 Nadiem Makarim mengutarakan bahwa pelajar dan guru harus mendapatkan kemerdekaannya dalam belajar. Oleh karenanya, ia mencanangkan program yang disebut dengan Merdeka Belajar.
Merdeka Belajar merupakan sebuah kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Penididikan dan Kebudayaan yang memaparkan bahwa akan ada 4 (empat) kebijakan kemendibud yang akan dilaksanakan pada pada tahun 2020. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya, pertama, ujian nasional (UN) akan di hilangkan dan digantikan dalam bentuk Asesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter. Sementara UN tahun 2020 ini merupakan UN terakhir, dan asesmen akan berlaku di tahun ajaran berikutnya. Assesmen ini menekankan pada kemampuan penalaran literasi dan numeric berdasarkan praktik terbaik tes PISA. Jika UN selalu dilaksanakan dalam menuntaskan jenjang dalam sekolah atau diakhir masa sekolah, asessmen ini dicanangkan akan dilaksanakan di pertengahan masa sekolah yaitu kelas 4 (empat) untuk SD, 8 (delapan) untuk SMP, dan 11 (sebelas) untuk SMA. Hal ini dilakukan agar, pendidik dapat mengevaluasi, memberikan masukan kepada sekolah agar memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
Kedua, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.  Hal ini dilakukan agar sekolah dapat dengan leluasa dalam menentukan bentuk penilaian seperti protofolio, karya tulis atau bentuk penugasan lainnya. Hal ini tentu akan sangat memudahkan sekolah untuk menentukan peserta didiknya, dan memiliki kekuasaan sepenuhnya terhadap kelulusan peserta didik dalam suatu lembaga sekolah.
Ketiga, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Guru adalah tokoh sentral dalam dunia pendidikan karena merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan berhasil atau tidaknya suatu proses pendidikan. Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat dalam satu halaman saja. Guru bertugas untuk melakukan proses pembelajaran dan tidak perlu di bebankan dengan berbagai administrasi dan diharapkan waktu yang digunakan untuk mengerjakan administrasi guru dapat digunakan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
Keempat, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem zonasi diperluas jangkauannya (tidak termasuk daerah 3T). Dengan  diperluasnya sistem zonasi maka bagi peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan prestasi akan diberikan kesempatan lebih banyak dari sistem PPDB sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur tekhnis sistem zonasi ini.
Dari keempat gagasan tersebut, tentu tidak terlepas dari beberapa hal yang harus di perhatikan oleh pemerintah pusat khususnya kemendikbud. Memastikan hal tersebut dapat dilaksanakan hingga satuan pendidikan dengan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pelaksana proses belajar di sekolah secara merata. Kemudian melakukan upaya peningkatan terhadap kualitas pendidik dan mendorongnya untuk senantiasa berinovasi dan memiliki rasa cinta terhadap pendidikan.
Dana-dana yang biasanya digunakan untuk suksesi Ujian Nasional, dapat benar-benar di alihkan untuk membekali pendidik (guru) dengan meningkatkan keterampilan dan kompetensi dengan pelatihan-pelatihan yang sepenuhnya di support oleh pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus memberikan peran langsung terhadap peserta didik dengan memberikan penjaminan pendidikan hingga tuntas dan memberikan pendidikan kepemimpinan serta keterampilan.
Kebijakan merdeka belajar, sepertinya tidak berlebihan jika kita menyebutnya sebagai sebuah revolusi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, seluruh elemen dalam dunia pendidikan harus turut menyambut merdeka belajar sebagai sesuatu yang benar-benar akan memerdekakan peserta didik dalam belajar. Setiap peserta didik berhak mendapatkan pembelajaran dimanapun dengan cara apapun, dan guru dapat berperan sebagai pendampingnya. Mereka memiliki hak untuk mengeksplore dan meningkatkan keterampilan serta kompetensi yang dimilikinya, sehingga akan muncul karakter kuat yang dapat mengantarkannya kepada kehidupan yang lebih baik. 

Oleh : Sulaeman Daud
Mahasiswa STAI Kharisma Cicurug