Pendidikan
merupakan bagian terpenting dalam pembangunan umat manusia, proses pendidikan
tersebut harus di tempuh oleh setiap manusia sehingga menjadi seorang yang
berguna bagi bangsa dan negaranya. Berbagai jenis dan bentuk pendidikan saat
ini senantiasa kita dapatkan dengan mudah. Jika selama ini kita mengenal
pendidikan formal dengan memiliki sistem yang terstruktur, terorganisir dan
berjenjang disamping itu pula kita mengenal pendidikan informal dan non formal.
Ketiga jenis pendidikan tersebut tentu sangat penting sebagai sebuah proses
yang dapat menunjang kehidupan manusia.
Pendidikan
menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Peradaban
manusia selalu di mulai dari kualitas pendidikannya, sebagaimana
peradaban-peradaban Negara maju, memiliki kualitas pendidikan yang terbaik. Oleh
karenanya, Indonesia akan menjadi Negara yang maju dan berperadaban apabila
tingkat kualitas pendidikan baik dan merata di seluruh penjuru Nusantara.
Indonesia
sebagai Negara yang berkembang, sebuah penyebutan bagi Negara yang tidak maju
dan tidak miskin oleh Negara-negara di dunia ini. Sudah ada sekitar 11
(sebelas) kurikulum yang digunakan oleh Negara Indonesia di bidang Pendidikan
terhitung sejak tahun 1947 hingga tahun 2015 ternyata, belum juga menunjukan
hasil yang signifikan. Pemerintah terus melakukan kebijakan dengan meramu,
merakit dan menerapkan kurikulum-kurikulum pendidikan yang cocok di gunakan
oleh bangsa Indonesia.
Bukan
hanya sebuah perubahan-perubahan dalam membuat kurikulum yang senantiasa
diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia peran pemerintah juga penting
adanya untuk meningkatkan akselarasi perubahan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Kebijakan-kebijakan melalui peran Kementerian Pendidikan dan Budaya akan sangat
mempengaruhi proses belajar dan mengajar di sekolah. Hal tersebut rupanya sudah
menjadi perhatian, dan pemerintah mulai membangun kesadaran akan pentingnya
sebuah kebijakan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah
Indonesia yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo untuk periode keduanya ini,
melalui Kabinet Indonesia Maju memberikan kepercayaan kepada sosok Nadiem
Makarim yang berlatar belakang seorang bos perusahaan ojek online, untuk
menangani persoalan-persoalan yang berhubungan dengan dunia pendidikan dan
kebudayaan. Dalam salah satu programnya, saat dalam suatu perhelatan di akhir
tahun 2019 Nadiem Makarim mengutarakan bahwa pelajar dan guru harus mendapatkan
kemerdekaannya dalam belajar. Oleh karenanya, ia mencanangkan program yang
disebut dengan Merdeka Belajar.
Merdeka
Belajar merupakan sebuah kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Penididikan
dan Kebudayaan yang memaparkan bahwa akan ada 4 (empat) kebijakan kemendibud
yang akan dilaksanakan pada pada tahun 2020. Kebijakan-kebijakan tersebut
diantaranya, pertama, ujian nasional (UN) akan di hilangkan dan
digantikan dalam bentuk Asesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter.
Sementara UN tahun 2020 ini merupakan UN terakhir, dan asesmen akan
berlaku di tahun ajaran berikutnya. Assesmen ini menekankan pada kemampuan
penalaran literasi dan numeric berdasarkan praktik terbaik tes PISA. Jika UN
selalu dilaksanakan dalam menuntaskan jenjang dalam sekolah atau diakhir masa
sekolah, asessmen ini dicanangkan akan dilaksanakan di pertengahan masa sekolah
yaitu kelas 4 (empat) untuk SD, 8 (delapan) untuk SMP, dan 11 (sebelas) untuk
SMA. Hal ini dilakukan agar, pendidik dapat mengevaluasi, memberikan masukan
kepada sekolah agar memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta
didik menyelesaikan pendidikannya.
Kedua,
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diserahkan sepenuhnya kepada pihak
sekolah. Hal ini dilakukan agar sekolah
dapat dengan leluasa dalam menentukan bentuk penilaian seperti protofolio,
karya tulis atau bentuk penugasan lainnya. Hal ini tentu akan sangat memudahkan
sekolah untuk menentukan peserta didiknya, dan memiliki kekuasaan sepenuhnya
terhadap kelulusan peserta didik dalam suatu lembaga sekolah.
Ketiga,
penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Guru adalah tokoh
sentral dalam dunia pendidikan karena merupakan bagian yang tidak bisa
dipisahkan berhasil atau tidaknya suatu proses pendidikan. Menurut Nadiem
Makarim, RPP cukup dibuat dalam satu halaman saja. Guru bertugas untuk
melakukan proses pembelajaran dan tidak perlu di bebankan dengan berbagai
administrasi dan diharapkan waktu yang digunakan untuk mengerjakan administrasi
guru dapat digunakan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
Keempat,
dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem zonasi diperluas jangkauannya
(tidak termasuk daerah 3T). Dengan
diperluasnya sistem zonasi maka bagi peserta didik yang masuk melalui
jalur afirmasi dan prestasi akan diberikan kesempatan lebih banyak dari sistem
PPDB sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk
mengatur tekhnis sistem zonasi ini.
Dari
keempat gagasan tersebut, tentu tidak terlepas dari beberapa hal yang harus di
perhatikan oleh pemerintah pusat khususnya kemendikbud. Memastikan hal tersebut
dapat dilaksanakan hingga satuan pendidikan dengan sosialisasi dan memberikan
pemahaman kepada pelaksana proses belajar di sekolah secara merata. Kemudian
melakukan upaya peningkatan terhadap kualitas pendidik dan mendorongnya untuk
senantiasa berinovasi dan memiliki rasa cinta terhadap pendidikan.
Dana-dana
yang biasanya digunakan untuk suksesi Ujian Nasional, dapat benar-benar di
alihkan untuk membekali pendidik (guru) dengan meningkatkan keterampilan dan
kompetensi dengan pelatihan-pelatihan yang sepenuhnya di support oleh
pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus memberikan peran langsung
terhadap peserta didik dengan memberikan penjaminan pendidikan hingga tuntas
dan memberikan pendidikan kepemimpinan serta keterampilan.
Kebijakan
merdeka belajar, sepertinya tidak berlebihan jika kita menyebutnya sebagai
sebuah revolusi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, seluruh
elemen dalam dunia pendidikan harus turut menyambut merdeka belajar sebagai
sesuatu yang benar-benar akan memerdekakan peserta didik dalam belajar. Setiap
peserta didik berhak mendapatkan pembelajaran dimanapun dengan cara apapun, dan
guru dapat berperan sebagai pendampingnya. Mereka memiliki hak untuk
mengeksplore dan meningkatkan keterampilan serta kompetensi yang dimilikinya,
sehingga akan muncul karakter kuat yang dapat mengantarkannya kepada kehidupan
yang lebih baik.
Oleh : Sulaeman Daud
Mahasiswa STAI Kharisma Cicurug