Omnibus Law Cilaka Rugikan Buruh Kerja

Ditengah maraknya, pandemi Corona Virus (Covid-19) bukan berarti harus melupakan kebijakan Pemerintah yang sudah tidak lagi memihak kepada rakyat kecil. Omnibus Law yang digaungkan sebagai perubahan terhadap regulasi dalam upaya peningkatan perekonomian di Indonesia masih banyak menuai pro dan kontra. Sebagaimana banyak disuarakan oleh kaum buruh, organisasi kepemudaan dan mahasiswa. 

Presiden Jokowi begitu sangat berapi-api dalam menyampaikan hal ini, di hadapan khalayak. Omnibus Law cipta kerja ini akan memangkas regulasi yang berbelit-belit dan menjadi daya tarik bagi investor di belahan dunia untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Pemangkasan regulasi dalam hal perizinan mendirikan usaha ini akan sangat memudahkan lapangan kerja di Indonesia. 

Mengundang investor asing, untuk dapat membuka usaha di tanah air serta mampu mempekerjakan masyarakat Indonesia secara besar-besaran adalah sebuah strategi yang dilakukan pemerintah untuk memicu peningkatan ekonomi 6%. Hal ini tentu saja, akan membuat negara kita sedikit maju dari sebelumnya. 

Omnibus Law ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru dilakukan oleh negara-negara demokrasi lainnya, diantaranya di Amerika dan Philipina sudah melakukannya. Oleh karena itu Presiden Jokowi menganggap perlu sekali untuk memberlakukan hal ini, bahkan meminta untuk segera mempercepat pembahasannya di DPR.
Terlepas dari itu, ada beberapa muatan dalam RUU yang dibahas di dalamnya terutama mengenai ketenagakerjaan. Sungguh, hal ini dipandang sangat merugikan kaum buruh karena RUU ini dianggap tidak memihak kepada mereka. Sebagaimana yang disampaikan oleh Saepul Tapip Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) bahwa omnibus law cipta lapangan kerja ini sangat merugikan buruh, karena ada hak-hak buruh yang dicabut. 

Omnibus Law tentu, akan menggantikan undang-undang yang sebelumnya, artinya jika RUU ini diberlakukan maka, pasal yang tidak sesuai antara UU nomor 13 tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja tidak berlaku. Sementara itu ada beberapa pasal yang bertentangan dan merugikan diantaranya, uang pesangon akan dipangkas, sistem kerja kontrak di semua sektoral dan bahkan beberapa bidang akan di gaji dengan sistem perjam, dan masih banyak lagi pasal-pasal yang tidak memihak kepada elemen ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, perlu kiranya kita melakukan sebuah dorongan pemahaman akan bahayanya RUU Cilaka ini apabila disahkan. Semua akan berdampak pada setiap sektor kehidupan karena ibarat suatu siklus perubahan yang terjadi pada tatanan perekonomian kehidupan bangsa akan berpengaruh kepada tatanan kehidupan yang lainnya.